Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam menjamin mutu dan kualitas penyelenggaraan Rehabilitasi dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi.
Your Correction
