Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga rehabilitasi milik BNN yang tidak memiliki tenaga farmasi atau apoteker dilarang untuk melaksanakan penyediaan obat dalam pemberian layanan Rehabilitasi.
Your Correction