Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. (2) Pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction