Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyediaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
(2) Pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
