Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan penyelenggaraan Rehabilitasi penyediaan obat dilaksanakan berdasarkan formularium.
(2) Formularium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi lembaga Rehabilitasi milik BNN.
(3) Ketentuan formularium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
