Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
