Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Rehabilitasi dilakukan pengukuran kepuasan masyarakat penerima layanan Rehabilitasi. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indeks kepuasan masyarakat. (3) Pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction