Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan Rehabilitasi dilakukan pengukuran kepuasan masyarakat penerima layanan Rehabilitasi.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indeks kepuasan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat dilaksanakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengukuran kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction
