Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang paling sedikit memuat: a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani; b. identitas Pecandu Narkotika; c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan; d. lama pemakaian; e. cara pakai zat; f. diagnosa; dan g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani. (2) BNN dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika memberikan dukungan ketersediaan sistem yang terintegrasi nasional secara elektronik.
Your Correction