Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
b. identitas Pecandu Narkotika;
c. jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
d. lama pemakaian;
e. cara pakai zat;
f. diagnosa; dan
g. jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
(2) BNN dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika memberikan dukungan ketersediaan sistem yang terintegrasi nasional secara elektronik.
Your Correction
