Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kualitas layanan rehabilitasi yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dilakukan sertifikasi terhadap sumber daya manusia yang ada di Lembaga Rehabilitasi. (2) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction