Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kualitas layanan rehabilitasi yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA dilakukan sertifikasi terhadap sumber daya manusia yang ada di Lembaga Rehabilitasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
