Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyelenggara berbasis non institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melakukan tata kelola serta kegiatan dan layanan.
(2) Tata kelola serta kegiatan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan tata kelola serta kegiatan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction
