Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan kepada Klien: a. berasal dari layanan Rehabilitasi Rawat Jalan atau Rawat Inap pada lembaga Rehabilitasi milik BNN ataupun lembaga Rehabilitasi mitra BNN setelah menyelesaikan rawatan; dan b. berasal dari layanan IBM yang telah mendapatkan intervensi.
Your Correction