Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Klien yang telah melaksanakan layanan Rehabilitasi Rawat Jalan atau Rawat Inap diberikan layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
(2) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. lembaga Rehabilitasi milik BNN; dan
b. mitra BNN milik instansi pemerintah atau masyarakat.
(3) Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. terminasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction
