Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kondisi Klien berdasarkan hasil asesmen dan rencana terapi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu program Rehabilitasi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction