Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan layanan Rawat Jalan harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA mengenai Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Your Correction
