Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan layanan Rawat Jalan harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA mengenai Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi.
Your Correction