Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berbasis institusi dalam melaksanakan Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh: a. lembaga Rehabilitasi milik BNN; dan b. mitra BNN milik instansi pemerintah atau masyarakat.
Your Correction