Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara berbasis institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melaksanakan layanan yang meliputi: a. Rawat Jalan; b. Rawat Inap; dan c. Pascarehabilitasi.
Your Correction