Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
Penyelenggara berbasis institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melaksanakan layanan yang meliputi:
a. Rawat Jalan;
b. Rawat Inap; dan
c. Pascarehabilitasi.
Your Correction
