Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjamin kualitas penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction