Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan oleh penyelenggara layanan rehabilitasi berbasis institusi. (2) Penyelenggara berbasis non-institusi melaksanakan layanan dan tata kelola serta kegiatan mengacu pada ketentuan teknis IBM. (3) Ketentuan teknis IBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNN.
Your Correction