Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan oleh penyelenggara layanan rehabilitasi berbasis institusi.
(2) Penyelenggara berbasis non-institusi melaksanakan layanan dan tata kelola serta kegiatan mengacu pada ketentuan teknis IBM.
(3) Ketentuan teknis IBM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNN.
Your Correction
