Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) BNN melaksanakan percepatan pemenuhan standar di lembaga rehabilitasi milik BNN dan mitra BNN melalui program standardisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction
