Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota;
e. pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
Your Correction
