Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Current Text
Bidang Pemberantasan dan Intelijen terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
