Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN; d. penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi; e. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
Your Correction