Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
(2) BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) BNNP dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
