Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Penetapan jumlah dan lokasi BNNP dan BNNK/Kota didasarkan pada kriteria dan analisis beban kerja.
(2) Penetapan jumlah, lokasi dan pedoman kriteria BNNP dan BNNK/Kota ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
