Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kepala BNNP merupakan Jabatan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian pada BNNP, Kepala Bidang pada BNNP, dan Kepala BNNK/Kota merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Seksi pada BNNP dan Kepala Subbagian pada BNNK/Kota merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
