Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
2. Pusat Penelitian Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Puslitdatin adalah unsur pendukung tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penelitian, data, dan informasi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
4. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan usul pelaksanaan penelitian.
5. Enumerator adalah petugas lapangan yang membantu tugas tim survei dalam kegiatan pencacahan atau pengumpulan data.