Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1633) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :