PENGAWASAN
Pengaturan dalam Peraturan Kepala ini meliputi:
a. administrasi Tahanan;
b. keamanan dan Ketertiban Tahanan;
c. pembinaan Tahanan dan kunjungan; dan
d. makanan dan Pakaian.
Administrasi Tahanan meliputi:
a. Penerimaan Tahanan;
b. Penempatan Tahanan; dan
c. Pengeluaran Tahanan.
(1) Penerimaan Tahanan dilakukan oleh Petugas jaga.
(2) Penerimaan Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk :
a. memperoleh keabsahan surat perintah penahanan dan Laporan Kasus Narkotika serta validitas identitas Tahanan dengan yang tercantum dalam surat perintah penahanan;
b. melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tahanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. melakukan pencatatan dalam buku register Tahanan.
(3) Dalam hal penggeledahan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap tahanan wanita, wajib dilakukan oleh petugas wanita.
(4) Dalam hal penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditemukan barang terlarang dan/atau berbahaya wajib diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam buku register barang titipan tahanan.
(6) Petugas Jaga melaksanakan administrasi ketatausahaan Tahanan di Rutan BNN.
Dalam hal pendataan Tahanan, Petugas Jaga wajib:
a. mencatat surat perintah/penetapan penahanan dalam Buku Register Tahanan;
b. mendata barang-barang milik tersangka dan/atau terdakwa yang selanjutnya dicatat dalam buku register;
c. melakukan pemeriksaan kesehatan dan test urine;
d. melakukan test kehamilan bagi Tahanan wanita;
e. membuat pas photo;
f. melakukan pengambilan sidik jari; dan
g. membuat Berita Acara Serah Terima Tahanan.
(1) Penempatan Tahanan ditentukan berdasarkan:
a. jenis kelamin;
b. Tahanan anak;
c. Tahanan dan narapidana;
d. Tahanan baru;
e. Tahanan yang berpenyakit menular; dan
f. isolasi atau pengasingan
(2) Penempatan Tahanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan pada blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan serta diberitahukan tentang hak dan kewajiban.
(3) Penempatan Tahanan berpenyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikarantina dengan rekomendasi dari dokter dan dibuatkan catatan dalam buku register.
Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara
atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Tahanan yang mengalami sakit dan memerlukan perawatan di Rumah Sakit, pengamanannya dilakukan oleh Penyidik;
(2) Tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai dilakukan perawatan, dikembalikan ke Rutan BNN.
Pengeluaran Tahanan dari Rutan BNN meliputi:
a. penyerahan tersangka dan/atau terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum;
b. masa penahanan atau perpanjangan penahanannya telah habis;
c. tersangka dan/atau terdakwa dipindahkan ke Rutan/Lapas;
d. dirawat di Rumah Sakit, lembaga rehabilitasi dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya;
e. meninggal dunia; dan
f. terjadi keadaan kahar/force majeure.
Pengeluaran Tahanan dari Rutan BNN dapat diberikan izin terbatas oleh Pejabat yang Berwenang setelah ada persetujuan dari atasan penyidik dalam hal keluarga inti Tahanan meninggal dunia atau menikahkan anak kandungnya.
Pengeluaran Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dan dicatat dalam buku register pengeluaran Tahanan yang ditandatangani oleh Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari Rutan BNN berdasarkan Surat Pinjam Tahanan yang diajukan oleh Penyidik BNN kepada Petugas Jaga untuk keperluan:
a. rekonstruksi;
b. pemeriksaan penyidikan;
c. perawatan kesehatan;
d. press realease atau ekspose atau siaran press; dan
e. pemusnahan barang bukti.
Keamanan dan Ketertiban Tahanan di Rutan BNN meliputi:
a. seluruh penghuni;
b. para pengunjung;
c. sarana dan prasarana; dan
d. aspek ketatalaksanaan.
Keamanan dan Ketertiban Tahanan dilakukan untuk:
a. memantau dan menangkal/mencegah sedini mungkin gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul dari dalam maupun dari luar Rutan BNN;
b. memelihara, mengawasi dan menjaga agar suasana Tahanan di dalam Rutan BNN selalu aman dan tertib;
c. menjaga agar tidak terjadi pelarian dari dalam Rutan BNN;
d. melakukan pengamanan terhadap gangguan kesusilaan;
e. mencegah tidak terjadinya penindasan, pemerasan dan perbuatan lainnya yang menimbulkan situasi Tahanan menjadi tidak kondusif dalam Rutan BNN;
f. mengawasi kegiatan Tahanan di dalam Rutan BNN;
g. mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya;
h. mengawasi pembagian makanan dan minuman;
i. melakukan pengamanan di saat dokter melakukan cek kesehatan Tahanan;
j. mengawasi pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani;
k. menjaga kebersihan lingkungan; dan
l. melakukan pengawasan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan Closed Circuit Television, Metal Detector, Security Door, dan Anjing Pelacak.
(1) Keamanan dan ketertiban Rutan BNN merupakan tanggung jawab Pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keamanan dan ketertiban Rutan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Sub Direktorat Pengawasan Tahanan di tingkat BNN dan Kepala Seksi Pengawasan Tahanan di BNN Provinsi.
(3) Pengamanan Rutan BNN dilaksanakan oleh anggota Penjagaan Tahanan dengan sistem Shift dan diawasi oleh Petugas Pengawas.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyaksikan pelaksanaan serah terima jaga tahanan dan melakukan pengecekan Closed Circuit Television.
(5) Dalam hal terjadi kerusuhan atau keadaan darurat lainnya yang memerlukan bantuan pengamanan di Rutan BNN, Pejabat yang Berwenang dapat meminta bantuan anggota pada Deputi Bidang Pemberantasan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat.
(1) Penggeledahan badan dan pemeriksaan Tahanan yang dilakukan selain oleh Penyidik BNN, harus ada izin tertulis Deputi Pemberantasan BNN atau Kepala BNN Provinsi.
(2) Peminjaman Tahanan, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan selain oleh Penyidik BNN harus ada izin
tertulis Deputi Pemberantasan BNN atau Kepala BNN Provinsi.
Penitipan Tahanan di Rutan BNN yang bersifat sementara dari BNN Provinsi/BNN Kota/Kabupaten untuk keperluan pengembangan penyidikan paling lama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari serta wajib seizin Pejabat yang Berwenang dengan melampirkan surat perintah tugas dan membuat surat pernyataan penitipan Tahanan.
(1) Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan BNN, Pejabat yang Berwenang dapat melaksanakan pemeriksaan secara mendadak di Rutan BNN.
(2) Pemeriksaan Mendadak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melibatkan petugas gabungan BNN secara tertutup terhadap Rutan BNN.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan mendadak terhadap Rutan BNN wajib memperhatikan situasi dan kondisi Rutan dan kemampuan petugas gabungan BNN.
(4) Hasil pemeriksaan mendadak di Rutan BNN dilaporkan kepada Deputi Pemberantasan BNN.
Kewajiban dan larangan Petugas Jaga Rutan BNN:
(1) Petugas Jaga berkewajiban:
a. hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum serah terima jaga;
b. apabila berhalangan hadir karena sakit wajib memberitahukan kepada atasan langsung dengan melampirkan Surat Keterangan Sakit dari dokter;
c. memahami dan mengerti cara menggunakan perlengkapan keamanan dan ketertiban;
d. merawat perlengkapan dan peralatan keamanan dan ketertiban sebaik-baiknya;
e. mencatat kegiatan atau peristiwa pergantian tugas jaga dengan mencatat jumlah tahanan dan jumlah alat pengamanan situasi khusus yang perlu diketahui oleh petugas jaga berikutnya, serta dengan hal-hal lain yang perlu dilaporkan atau dituliskan dalam buku mutasi;
f. mewaspadai tugas penjagaan pada saat hari libur, malam hari dan/atau pada waktu hujan;
g. mengunci kamar-kamar sel tahanan agar tahanan tidak berkeliaran di luar kamar;
h. menyimpan kunci-kunci kamar hunian tahanan, kunci almari senjata api dengan aman;
i. melakukan kontrol/patroli di dalam maupun di luar sel setiap jam dan di catat dalam buku mutasi; dan
j. apabila terjadi pelarian tahanan, petugas jaga bertanggung jawab melapor kepada Petugas Pengawas Tahanan dan segera mengambil langkah/tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
(2) Petugas Jaga dilarang :
a. meninggalkan tugas tanpa izin atasan langsung;
b. menjadi penghubung/perantara dari dan/atau untuk tahanan atau orang lain yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
c. bertindak sewenang-wenang terhadap Tahanan di dalam Rutan BNN;
d. menerima tamu yang tidak berkepentingan masuk ke Rutan BNN; dan
e. meminjamkan alat komunikasi kepada Tahanan.
Pembinaan Tahanan, meliputi:
a. Pembinaan Jasmani;
b. Pembinaan Rohani;
Pembinaan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan kegiatan olah raga secara bersama-sama yang materinya ditentukan oleh Petugas Jaga.
Pembinaan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan:
a. pelayanan penyuluhan rohani melalui kerja sama dengan instansi pemerintah/non pemerintah; dan
b. penyuluhan rohani yang disampaikan tidak boleh menyinggung perasaan dan/atau menimbulkan keresahan tahanan.
(1) Bagi Tahanan yang sakit, dapat dilakukan rawat jalan di rumah sakit di luar Rutan BNN, berdasarkan Surat Rujukan/Surat Pengantar dari dokter Rutan BNN.
(2) Dalam hal Tahanan sakit keras dan keadaan darurat serta di luar jam kerja, Petugas Jaga segera mengambil tindakan membawa ke Rumah Sakit dengan terlebih dahulu menghubungi medis dan/atau paramedis dan Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam hal terdapat Tahanan meninggal dunia di Rutan BNN, Petugas Jaga segera melaporkan kepada Petugas Pengawas dan selanjutnya segera dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang dan menghubungi penyidik untuk ditindaklanjuti.
(4) Apabila dokter Rutan BNN, tidak mampu menangani penyakit Tahanan, dapat dirujuk ke Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Rumah Sakit lain.
(5) Pengawalan tahanan yang dirawat jalan di rumah sakit di luar Rutan BNN dilakukan oleh Petugas Jaga Rutan BNN.
(6) Pejabat yang berwenang menunjuk petugas untuk melaksanakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3) berdasarkan Surat Perintah Pengawalan Tahanan.
(1) Tahanan yang sakit berdasarkan Surat Pengantar dari dokter Rutan BNN dan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang harus di rawat inap, wajib ditempatkan di Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan dan Napi di kelas 3 (tiga) Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Tahanan yang menderita sakit jiwa, dirawat di rumah sakit jiwa, berdasarkan keterangan dokter Rutan BNN setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit jiwa serta mendapat persetujuan dari Penyidik ditempatkan di Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan kelas 3 (tiga).
(3) Pengawalan dan pengamanan terhadap tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar Rutan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh penyidik.
(1) Tahanan dapat menerima kunjungan dari keluarga, dokter pribadi, rohaniwan, penasihat hukum;
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. isteri/suami yang sah;
b. ibu/bapak kandung/angkat/wali pengganti orang tua;
c. anak kandung/tiri/angkat;
d. saudara sekandung dari seibu dan sebapak;
e. saudara semenda/ipar;
f. nenek/kakek dari ibu/bapak sekandung garis lurus; dan/atau
g. mertua laki-laki/perempuan.
(3) Jadwal kunjungan harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Setiap pengunjung harus dicatat dalam daftar kunjungan.
(5) Petugas Jaga Rutan BNN meneliti dan mencatat izin kunjungan dan memeriksa barang yang dibawa oleh pengunjung.
(6) Apabila ditemukan barang terlarang maka Petugas Jaga Rutan BNN melakukan pengamanan terhadap orang dan barang tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Tata cara kunjungan ke dalam Rutan BNN, sebagai berikut:
a. pengunjung mendaftar pada Petugas Jaga Rutan BNN dengan meninggalkan kartu identitas diri asli yang masih berlaku;
b. Petugas Jaga Rutan BNN mencatat identitas pengunjung pada buku daftar kunjungan dan menyimpan kartu indentitas kemudian memberikan nomor penitipan barang;
c. Petugas Jaga Rutan BNN memeriksa jenis barang-barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung untuk tahanan;
d. terhadap pengunjung yang membawa alat komunikasi, kamera, senjata tajam, senjata api, dan barang yang dilarang lainnya, harus dititipkan pada loker yang telah disediakan dan anak kunci loker dibawa oleh pengunjung yang bersangkutan;
e. semua pengunjung mengenakan kartu pengunjung dan diberikan stempel oleh petugas pendaftaran;
f. Petugas Jaga Rutan BNN mempersilahkan pengunjung masuk ke ruang kunjungan yang telah disediakan dan menjelaskan tentang tata tertib serta waktu kunjungan;
g. Petugas Jaga Rutan BNN memanggil tahanan untuk bertemu pengunjung di ruang kunjungan;
h. Petugas Jaga Rutan BNN yang berjaga di ruang kunjungan dan mengawasi percakapan/pembicaraan;
i. apabila jam kunjungan habis, Petugas Jaga Rutan BNN memberitahukan kepada pengunjung untuk meninggalkan ruang kunjungan; dan
j. setelah pengunjung meninggalkan ruang kunjungan, Petugas Jaga Rutan BNN memeriksa barang bawaan yang diberikan kepada Tahanan.
Kunjungan atau pertemuan dengan penasehat hukum hanya dapat dilaksanakan pada hari dan waktu besuk, sedangkan di luar waktu besuk penasehat hukum berhubungan dengan Penyidik.
Barang terlarang adalah:
a. senjata api;
b. senjata tajam;
c. Narkotika;
d. alat Komunikasi;
e. barang pecah belah;
f. kamera;
g. tali/alat pengikat; dan/atau
h. barang-barang yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahanan diberikan makanan sesuai standar yang memenuhi gizi dan kalori sesuai dengan menu dan porsi serta jadwal yang telah ditentukan dalam daftar makanan dan memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.
(2) Makanan yang dikirim oleh keluarga untuk tahanan, terlebih dahulu diperiksa oleh petugas jaga tahanan.
(3) Tahanan sakit dan/atau hamil, diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
(1) Petugas Jaga Rutan BNN wajib memeriksa pakaian yang dibawa oleh tahanan yang diduga dapat digunakan tahanan untuk melarikan diri atau bunuh diri sebelum tahanan masuk ke dalam Rutan BNN.
(2) Tahanan diperbolehkan memakai pakaian sendiri dengan memperhatikan kepatutan dan kesopanan.
(3) Setiap Tahanan di Rutan BNN wajib menggunakan pakaian Tahanan BNN dan tangan diborgol, pada saat:
a. Peminjaman Tahanan oleh Penyidik BNN guna pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik;
b. sebagai saksi pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. kegiatan Press release atau siaran pers terhadap kasus yang terkait dengan tahanan; dan
d. pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.