Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
2. Kode Etik Pegawai BNN yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai BNN dalam menjalankan tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi.
3. Pegawai pada BNN yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai BNN; dan
d. Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai BNN.