Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Kelas Jabatan bagi Pejabat Administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi. (3) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional; atau b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.
Your Correction