Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi, yang terdiri dari:
1) Jabatan Administrator;
2) Jabatan Pengawas;
3) Jabatan Pelaksana, dan
c. Jabatan Fungsional.
Your Correction
