Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan dan tata usaha pimpinan; b. pelaksanaan urusan logistik dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor.
Your Correction