Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata persuratan dan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan logistik dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor.
Your Correction
