Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan pengadaan kepegawaian;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan administrasi pembinaan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan pengembangan pegawai;
e. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai;
f. pelaksanaan analisis dan desain organisasi; dan
g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
Your Correction
