Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat; e. Deputi Bidang Pemberantasan; f. Deputi Bidang Rehabilitasi; g. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi; j. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Pusat Laboratorium Narkotika; dan l. Instansi Vertikal.
Your Correction