Article 1
(1) Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Rehabilitasi BNN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
(2) Balai Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.