Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Current Text
(1) Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. pendahuluan;
b. penyelenggara, peserta dan tim penguji Uji Kompetensi;
c. perencanaan dan persiapan Uji Kompetensi;
d. penyelenggaraan Uji Kompetensi;
e. pembiayaan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
(2) Pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
