Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak masuk kerja karena cuti mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti alasan penting; dan
f. cuti bersama.
Your Correction
