Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir kantor karena Tugas Belajar melalui program beasiswa menerima Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh per seratus).
(2) Pegawai BNN yang melaksanakan izin belajar menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
(3) Pegawai BNN yang melaksanakan pelatihan menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus per seratus).
Your Correction
