Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir mengikuti upacara hari besar nasional tanpa keterangan/alasan yang sah, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat per seratus).
(2) Pegawai BNN yang terlambat hadir mengikuti upacara hari besar nasional, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1.5 % (satu koma lima per seratus).
Your Correction
