Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir mengikuti upacara hari besar nasional tanpa keterangan/alasan yang sah, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat per seratus). (2) Pegawai BNN yang terlambat hadir mengikuti upacara hari besar nasional, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1.5 % (satu koma lima per seratus).
Your Correction