Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir kerja karena tugas kedinasan tidak dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan kegiatan kedinasan di luar kantor; b. melaksanakan tugas dalam negeri dan luar negeri; atau c. selesai menjalankan tugas piket paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam. (3) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus didukung dengan administrasi penugasan berupa: a. surat perintah/surat tugas; b. surat undangan; atau c. dokumen lain yang disahkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Your Correction