Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN yang tidak hadir kerja karena tugas kedinasan tidak dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan kegiatan kedinasan di luar kantor;
b. melaksanakan tugas dalam negeri dan luar negeri;
atau
c. selesai menjalankan tugas piket paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus didukung dengan administrasi penugasan berupa:
a. surat perintah/surat tugas;
b. surat undangan; atau
c. dokumen lain yang disahkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Your Correction
