Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran penerimaan Tunjangan Kinerja diperhitungkan berdasarkan kehadiran kerja Pegawai BNN di lingkungan kantor saat jam kerja. (2) Kehadiran Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan. (3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan mesin rekam kehadiran secara elektronik. (4) Dalam hal Pegawai lupa atau gagal melakukan rekam kehadiran secara elektronik dibuktikan dengan Surat Keterangan Gagal Melakukan Pencatatan Kehadiran Secara Elektronik yang ditandatangani Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Tinggi Pratama.
Your Correction