Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Pegawai BNN setiap bulan diperhitungkan berdasarkan pengisian Laporan Kinerja Harian pada kertas kerja dan/atau pada sistem informasi manajemen pegawai. (2) Tata cara perhitungan pemberian tunjangan berdasarkan Laporan Kinerja Harian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction