Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN yang menjalani hukuman disiplin ringan mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan perhitungan sebagai berikut:
a. 90% (sembilan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b. 85% (delapan puluh lima per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
c. 80% (delapan puluh per seratus) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Pegawai BNN yang menjalani hukuman disiplin sedang mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan perhitungan dibayarkan sebesar 65% (enam puluh lima per seratus) selama 2 (dua) bulan.
(3) Pegawai BNN yang menjalani hukuman disiplin berat mendapatkan Tunjangan Kinerja dengan perhitungan dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal pegawai BNN yang menjalani hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap, Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang bersangkutan dinyatakan berakhir.
Your Correction
