Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai BNN yang melanggar disiplin mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut: a. terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu per seratus); b. terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya pada hari yang sama, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua per seratus); c. masuk kerja hanya melakukan satu kali daftar hadir melalui elektronik pada saat masuk kerja atau pulang kerja, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu per seratus); dan d. masuk kerja tidak melakukan daftar hadir melalui elektronik pada saat masuk kerja dan pulang kerja, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga per seratus). (3) Akumulasi keterlambatannya dalam satu bulan melebihi 8 (delapan) jam kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat per seratus).
Your Correction