Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang menduduki jabatan di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam keadaan mutasi menerima Tunjangan Kinerja. (2) mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rotasi dalam jabatan yang setingkat atau promosi perpindahan dalam jabatan yang lebih tinggi, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan harus melampirkan: a. Surat Keputusan pejabat berwenang tentang pengangkatan pegawai yang bersangkutan dalam jabatan yang baru; dan b. Surat Keterangan pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dari satker asal.
Your Correction