Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang menduduki jabatan di lingkungan BNN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction