Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Kinerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja sebagai pedoman perhitungan Tunjangan Kinerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala BNN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi.
(4) Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
