Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja menunjuk petugas pengelola pembayaran Tunjangan Kinerja untuk menangani/bertanggung jawab membuat pencatatan kehadiran dan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. daftar rekapitulasi absensi kehadiran Pegawai; b. rekapitulasi daftar hadir bulanan; dan c. rekapitulasi penghitungan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Your Correction