Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja menunjuk petugas pengelola pembayaran Tunjangan Kinerja untuk menangani/bertanggung jawab membuat pencatatan kehadiran dan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja.
(2) Administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. daftar rekapitulasi absensi kehadiran Pegawai;
b. rekapitulasi daftar hadir bulanan; dan
c. rekapitulasi penghitungan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Your Correction
