Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang bertugas dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. 2. Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional. 4. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. 5. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja. 6. Daftar Rekapitulasi Pegawai adalah daftar yang menunjukkan susunan pegawai yang terdiri dari nama, Nomor Induk Pegawai atau Nomor Registrasi Pokok, pangkat, golongan, terhitung mulai tanggal jabatan, nama jabatan, dan kelas jabatan pada setiap satuan kerja di lingkungan BNN yang dikeluarkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Sekretariat Utama BNN. 7. Kelas Jabatan adalah klasifikasi jabatan struktural maupun fungsional dalam organisasi negara yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. 8. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 9. Sakit adalah kondisi pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan kesehatan. 10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai pegawai. 11. Kehadiran yaitu kehadiran pegawai pada saat jam kerja di lingkungan kantor atau tempat lainnya dengan mengisi daftar hadir secara elektronik dan/atau manual.
Your Correction