Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina fungsi kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
4. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Pembina fungsi Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
8. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Asisten Konselor Adiksi.
13. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
BAB II
PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
c. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
(2) Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan formasi Asisten Konselor Adiksi antara lain:
a. balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b. panti sosial;
c. rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/klinik;
d. BAPAS/LAPAS; dan
e. instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(3) Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara.
(4) Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
BAB III
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
(2) Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Asisten Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling serta pengembangan layanan rehabilitasi.
Article 5
Asisten Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dukungan dalam menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
BAB IV
TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Asisten Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Article 8
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas :
a. Asisten Konselor Adiksi Terampil meliputi:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Konselor Adiksi Mahir meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi;
3. pendidikan dan pelatihan diklat fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
4. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, antara lain:
1. persiapan skrining;
2. asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
3. penyiapan asesmen;
4. penyiapan rencana rawatan;
5. asistensi konseling;
6. asistensi pendampingan;
7. asistensi manajemen kasus;
8. asistensi penanganan krisis;
9. asistensi edukasi;
10. penyiapan rujukan; dan
11. konsultasi.
c. pengembangan profesi, antara lain:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkungan layanan rehabilitasi;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.
(2) Unsur penunjang, antara lain:
a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Article 11
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Uraian kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. kategori 1;
b. kategori 2; dan
c. kategori 3.
(2) Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(3) Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi satu tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(4) Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi dua tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(5) Rincian uraian kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi serta kategorinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana ayat (1), yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya dibuktikan dengan surat tugas limpah yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB VI
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu PPK.
(2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Article 15
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor Adiksi;
c. Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan
d. bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan dan ilmu sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
Article 16
Ketentuan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jabatan lain sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN angka kredit;
c. jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Article 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan atau ilmu sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standard kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Article 18
Ketentuan pengangkatan jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Keputusan PyB;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan
d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Article 20
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Article 21
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh:
a. atasan langsung;
b. Kepala Satuan Kerja/PyB; dan
c. PNS yang bersangkutan pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu PPK.
(2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Konselor Adiksi;
c. Asisten Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan
d. bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan dan ilmu sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
Ketentuan pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari jabatan lain sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN angka kredit;
c. jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Article 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) bidang ilmu kesehatan atau ilmu sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standard kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Ketentuan pengangkatan jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Keputusan PyB;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan
d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Article 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Article 21
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh:
a. atasan langsung;
b. Kepala Satuan Kerja/PyB; dan
c. PNS yang bersangkutan pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB VII
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
(1) Penetapan Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas terdiri dari sub unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten konselor adiksi dan melakukan pengembangan profesi.
(5) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(6) Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 23
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) ditetapkan sebagai berikut:
a. pada awal tahun, setiap Asisten Konselor Adiksi wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan;
b. SKP Asisten Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
c. penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk jenjang jabatan; dan
d. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 24
Article 25
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Asisten Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Article 26
PyB MENETAPKAN penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi, sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, Pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/ b di Lingkungannya.
Article 27
(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi Asisten Konselor Adiksi harus dinilai secara cermat oleh Tim Penilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Asisten Konselor Adiksi yang bersangkutan;
b. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal PyB MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit dalam
batas waktu yang ditentukan maka dapat didelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Asisten Konselor Adiksi.
Article 29
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari Asisten Konselor Adiksi.
Article 30
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau sebagian dari Asisten Konselor Adiksi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelayanan rehabilitasi medis atau sosial.
(5) Apabila Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang akan dinilai berjumlah minimal 5 (lima) orang maka Instansi Pemerintah dapat membentuk Tim Penilai.
Article 31
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas dari Tim Penilai instansi pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 32
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai dari BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi Pemerintah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
(5) Pembentukan susunan Anggota Tim Penilai diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi Pemerintah dan Tim Penilai Unit Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(6) Instansi pemerintah dan unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN.
Article 33
Tim Penilai dapat dibentuk pada:
a. Instansi Pembina;
b. Instansi Pusat; dan
c. Instansi Daerah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja Asisten Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK instansinya.
Article 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris daerah provinsi, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di Instansi Pemerintah Daerah;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
Article 37
Article 38
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Article 39
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Tim Penilai:
a. pusat;
b. unit kerja; dan
c. Instansi Pemerintah.
Article 40
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat;
b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota;
d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan
e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Asisten Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Asisten Konselor Adiksi.
Article 29
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari Asisten Konselor Adiksi.
Article 30
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Konselor Adiksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau sebagian dari Asisten Konselor Adiksi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelayanan rehabilitasi medis atau sosial.
(5) Apabila Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang akan dinilai berjumlah minimal 5 (lima) orang maka Instansi Pemerintah dapat membentuk Tim Penilai.
Article 31
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas dari Tim Penilai instansi pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Article 32
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai dari BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi Pemerintah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
(5) Pembentukan susunan Anggota Tim Penilai diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi Pemerintah dan Tim Penilai Unit Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(6) Instansi pemerintah dan unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Asisten Konselor Adiksi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja Asisten Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
Article 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK instansinya.
Article 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Asisten Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Asisten Konselor Adiksi;
dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris daerah provinsi, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas, antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Asisten Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia di Instansi Pemerintah Daerah;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Asisten Konselor Adiksi kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
Tim Penilai mempunyai tata kerja sebagai berikut:
a. penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat ASN, dengan ketentuan:
1. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
b. Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2. memeriksa, menilai hasil kegiatan kedalam Angka Kredit dan selanjutnya menjumlahkan Angka Kredit oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3. setelah anggota Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian, selanjutnya mengkonversi Angka Kredit kumulatif ke SKP, apabila tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan SKP, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai;
4. apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan SKP, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan sidang pleno;
5. pengambilan keputusan dalam sidang pleno penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat;
6. dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; dan
7. sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai.
c. hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam daftar usulan penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir;
d. berkas daftar usulan penilaian Angka Kredit diserahkan kepada Ketua Tim Penilai sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK); dan
e. Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai bersifat final, dan Astensi Konselor Adiksi tidak dapat mengajukan keberatan.
Article 38
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Article 39
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Tim Penilai:
a. pusat;
b. unit kerja; dan
c. Instansi Pemerintah.
Article 40
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat;
b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota;
d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan
e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Asisten Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Asisten Konselor Adiksi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia sebagaimana dalam ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di Lingkungan yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PPK untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Article 44
(1) Pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Article 45
(1) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Asisten Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi.
(1) Asisten Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Asisten Konselor Adiksi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia sebagaimana dalam ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di Lingkungan yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PPK untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(1) Pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
(1) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
(2) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Asisten Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
(5) Asisten Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari Asisten Konselor Adiksi.
(1) Pembiayaan operasional Tim Penilai Pusat dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN.
(2) Pembiayaan operasional Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Tim Penilai instansi pemerintah dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran bagian kepegawaian Instansi Pemerintah.
Asisten Konselor Adiksi akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
a. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Asisten Konselor Adiksi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Asisten Konselor Adiksi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Usulan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi disampaikan setelah dilakukan perhitungan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Daftar usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh Asisten Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab
di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan kegiatan berdasarkan surat pernyataan yang disusun dalam Daftar usul penetapan Angka Kredit harus disertai dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar usul penetapan Angka Kredit ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada PyB sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penilaian Angka Kredit disertai dengan melampirkan Daftar usul penetapan Angka Kredit.
(7) Usulan Daftar usul penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di Lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungannya.
(8) PyB mengusulkan Angka Kredit dengan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) PyB dalam melakukan Penilaian Daftar usul penetapan Angka Kredit dan MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai mempunyai tata kerja sebagai berikut:
a. penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Asisten Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat ASN, dengan ketentuan:
1. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
b. Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2. memeriksa, menilai hasil kegiatan kedalam Angka Kredit dan selanjutnya menjumlahkan Angka Kredit oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3. setelah anggota Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian, selanjutnya mengkonversi Angka Kredit kumulatif ke SKP, apabila tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan SKP, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai;
4. apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan SKP, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan sidang pleno;
5. pengambilan keputusan dalam sidang pleno penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat;
6. dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; dan
7. sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai.
c. hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam daftar usulan penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir;
d. berkas daftar usulan penilaian Angka Kredit diserahkan kepada Ketua Tim Penilai sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK); dan
e. Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai bersifat final, dan Astensi Konselor Adiksi tidak dapat mengajukan keberatan.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berkedudukan pada Bagian Umum BNNP Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNNP.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi selaku Ketua;
b. Kepala Sub Bagian Administrasi BNN Provinsi selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan BNN Provinsi selaku Anggota; dan
d. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Unit Kerja perihal Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai Pusat;
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berkedudukan pada unsur yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Kepegawaian dan selaku Ketua Sekretariat;
b. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku sekretaris;
c. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku anggota; dan
d. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Asisten Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil yang telah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Asisten Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1) Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan 2) pengangkatan kembali seorang Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Instansi Pemerintah perihal Asisten Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai pada Instansi Pembina; dan
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang akan mendapatkan penetapan angka kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berkedudukan pada Bagian Umum BNNP Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNNP.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi selaku Ketua;
b. Kepala Sub Bagian Administrasi BNN Provinsi selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan BNN Provinsi selaku Anggota; dan
d. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Asisten Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Unit Kerja perihal Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai Pusat;
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berkedudukan pada unsur yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Kepegawaian dan selaku Ketua Sekretariat;
b. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku sekretaris;
c. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku anggota; dan
d. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Asisten Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan penilaian Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil yang telah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Asisten Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1) Asisten Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan 2) pengangkatan kembali seorang Asisten Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Instansi Pemerintah perihal Asisten Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai pada Instansi Pembina; dan
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang akan mendapatkan penetapan angka kredit.