Article I
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, mengalami perubahan sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id